CIKARANG – BEKASI : Ramainya pemberitaan di beberapa media online di Kabupaten Bekasi, membuat rasa aneh pria asal cabangbungin yang saat ini, tergabung didalam Team Badan Investigasi Nasional IWO INDONESIA, Bang Afifudin yang lebih akrab dengan sapaan bang Opik mengungkapan pada teman- teman Jurnalis di Graha C Media Group Jl Setia Budi No. 9 Cikarang Utara Bekasi Jawa Barat, Jumat 27 Mei 2022.
Bang Opik Mengatakan bahwa kita ini Jurnalis, bukan hakim yang tugas dan tangung jawab kita, sangat jelas di atur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalis, jika kita sebagai jurnalis punya kepentingan pribadi atau beropini tanpa narsumber, itu tandanya kita telah melanggar Kode Etik Jurnalis. Contoh salah salah satu media siang tadi saya baca, mereka menyikapi persoalan Badan Pemeriksa Keuangan dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi misalnya, apa itu bukan pelangaran namanya.
Saat di tanya nama medianya Bang Opik menjawab dengan memberikan isyarat pada kawan – kawan Jurnalis Liat aja di Group – group whatsapp nanti ada itu judulnya ” Penyuap oknum BPK Masih aktif Bekerja sebagai Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas.” Ungkap Bang Opik.

Bang Opik Menambahkan, “Coba kawan – Kawan baca UU Pers pada Bab IV tentang Perusahaan Pers pasal 9 hingga pasal 14 tidak satu pasalpun pemilik perusahan bertugas sebagasi sosial kontrol dan pemilik perusahaan hanya bertanggung jawab pada Legal Perusahaan Pers dan bertanggung jawab pada Wartawannya. Jadi jelas hal itu pelanggaran apa lagi kalau kaitkan pada Kode Etik Jurnalis dari pasal 1 hingga pasal 11 sangat jelas ditabrak oleh Jurnalis dimedia tersebut.” Tutup Bang Opik.