Home News Belum Kantongi Izin, Warga Kedaung Tuntut Pembangunan Gudang Dihentikan

Belum Kantongi Izin, Warga Kedaung Tuntut Pembangunan Gudang Dihentikan

102
0

KABUPATEN BEKASI – Warga masyarakat Kampung Kedaung RT.02 RW.05 Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, menuntut pembangunan gudang di wilayah mereka untuk dihentikan karena pembangunan gudang tersebut diduga belum melengkapi izin lingkungan dan berkoordinasi dengan wilayah setempat.

Dewan Pembina Ormas GRIB PAC Kecamatan Karangbahagia, Andreas mengatakan, selama ini pihaknya selalu melakukan monitoring kegiatan pembangunan yang ada di wilayah Kecamatan Karangbahagia. Pihaknya pun mendapat pengaduan dari masyarakat jika pembangunan gudang belum melengkapi izin lingkungan.

“Kami meminta kepada para pengusaha yang mau membuat bangunan untuk melengkapi perizinannya terlebih dahulu. Kemudian berkoordinasi lah dengan wilayah seperti RT, RW atau Kepala Dusun, karena kami mendengar masyarakat tidak nyaman dengan adanya pembangunan gudang disini,” ungkapnya kepada para awak media.

Andreas juga mengungkapkan jika beberapa hari yang lalu salah satu warga setempat, Kimah, mengalami musibah menginjak paku di sekitar area lokasi pembangunan gudang. Korban pun saat ini tengah menjalani perawatan. Namun belum ada perhatian dari pihak pemilik gudang untuk membantu pengobatan korban.

“Saat itu Bapak Kimah sedang menanam sayuran bersebelahan dengan area lokasi pembangunan gudang. Kejadiannya sekitar dua hari yang lalu,” terangnya.

Salah satu warga masyarakat setempat, Saadih mengatakan, pihak pemilik gudang selama ini belum ada koordinasi dengan warga masyarakat sekitar. Tetapi dirinya belum mengetahui apakah pemilik gudang sudah berkoordinasi dengan Ketua RT atau Ketua RW. Dirinya pun berharap agar pembangunan gudang dihentikan sebelum semua perizinan dilengkapi.

“Kami sebagai warga menunggu kelengkapan izinnya, karena selama ini belum ada. Kalau warga sih mengikuti Pemdes kalau memang perizinannya sudah lengkap,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dusun (Kadus) III Desa Karanganyar, Dedi Suryadi, membenarkan jika selama ini pihak pemilik gudang belum ada koordinasi dengan pihak RT, RW dan Kadus. Dirinya pun menunggu itikad baik dari pemilik gudang untuk duduk bersama dengan pemerintahan setempat dan melengkapi perizinannya.

“Informasinya sih mau dibangun gudang limbah besi. Luasnya kalau enggak salah 800 meter. Kami sih mengimbau agar proses perizinannya ditempuh dulu sebelum gudang ini dibangun. Kalau memang perizinannya belum ditempuh secara prosedural, ya pembangunannya sebaiknya dihentikan dulu,” tandasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

nine + 16 =