Home Blog

Mencari Keretakan Gading di Pelupuk Mata

0

Bekasi – Kesempurnaan seorang pemimpin akan sulit didapatkan jika penilaian masyarakat mempunyai ekspektasi yang berlebih, berdasar pada  suka-suka hati tanpa melihat sisi keberhasilan dari hasil kerja nya. Hal itu disampaikan salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi, “H. Yaman Edie Bair saat ditemui awak Media disela waktu senggang nya di perum Sentral Park  (Rabu 14-2022).

H.Yaman berpendapat bahwa  sosial kontrol yang dilakukan oleh beberapa LSM di Kabupaten Bekasi yang meminta PJ.Bupati Dani Ramdan untuk Mundur, adalah hal yang tidak mendasar. 

Sosial kontrol disatu sisi sangatlah penting, namun disisi lain sosial kontrol yang berlebihan bisa menjadi preseden buruk yang menghambat langkah percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Landasan  kebijakan yang telah dibuat oleh Dani Ramdan dalam menjalankan TUPOKSI nya sebagai Penjabat Bupati, saya Pikir sudah Bagus, ungkap nya”.

Banyak sudah Produk Hukum kebijakan daerah yang sudah dirancang oleh Dani Ramdan sebagai Platform untuk membawa kabupaten Bekasi ke arah yang lebih baik  permasalahan ketenagakerjaan dan Vokasi,  permasalahan kekosongan jabatan, serapan anggaran sampai ke masalah sinkronisasi CSR antara Perusahaan /Pabrik-pabrik di Kabupaten Bekasi sudah mulai di benahi, menunjukan bahwa Jargon Bekasi Makin Berani bukanlah isapan Jempol semata, namun sudah mulai menunjukan hasil.

Menurut salah satu  Tokoh masyarakat yang dekat dengan awak media ini berharap, bahwa sekalipun ada dugaan yang menurut opini publik bahwa Dani Ramdan dikait-kait kan dengan berbagai hal yang dihembuskan oleh sekelompok masyarakat yang tidak menyukai nya, lantas bukan berarti menggugurkan prestasi yang telah di ditorehkannya. 

harusnya semua lapisan masyarakat kabupaten Bekasi mendukung nya, bersyukur mendapatkan seorang Pj Bupati Bekasi yang cerdas, pekerja keras dan berintegritas serta amanah dalam memimpin Kabupaten Bekasi ini, dan ini adalah hasil pengamatan saya”pungkas ketua Dewan Fatwa Petanesia Kabupaten Bekasi ini.

Karena menurutnya  tugas PJ Bupati itu berat, single Fighter,  tidak memiliki wakil PJ, Tugas berat ini akan diperingan bila saling di dukung, baik oleh DPRD sebagai mitra kerja,  dan tentunya masyarakat Kabupaten Bekasi.

Melalui Media ini, saya ingin menyampaikan bahwa Dani Ramdan salah satu aset birokrat  Jawa-Barat,  pejabat eselon II yang memiliki reputasi baik di Periode I penempatannya sebagai Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan  telah membuktikan kinerjanya, cepat tanggap dalam mengayomi aspirasi masyarakat, termasuk penanganan infrastruktur jalan dll. Hal inilah yang kemudian dilanjutkan di Periode II  yang semakin terarah” tambah pria yang juga pernah menjadi Ketua KADIN Kabupaten Bekasi.

Menyikapi terkait  demonstrasi yang telah berlangsung yang meminta DANI RAMDAN turun, adalah hal yang biasa di alam demokrasi. Masyarakat Boleh  menyampaikan aspirasi sepanjang muatan orasinya santun dan tidak anarkis.

Sementara menyikapi “Soal substansi yang menjadi bagian aspirasi para demonstran, menurut H. Yaman Edie Bair” PJ Bupati tidak dalam kontek berwenang untuk memberikan klarifikasi, karena ada 2 alasan, menurutnya,  Pertama, surat sifatnya permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, bukan kepada Pj Bupati Bekasi. Kemudian cukup Gubernur yang memanggil Pj Bupati untuk dimintai klarifikasi. Kedua, surat permohonan klarifikasi yang direkomendasikan Kemendagri tidak bermuatan etik. Hal semacam ini sifatnya normatif, yang sering dikeluarkan setiap Kemendagri terima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi,” pungkasnya.

Kemudian soal Demonstran yang meminta pemberhentian seorang Pj Bupati, hal tersebut  bisa dilakukan bila mana terbukti adanya pelanggaran berat korupsi, kolusi, nepotisme serta  Gratifikasi, atau terkait kinerja dan prestasi buruk dalam melaksanakan Rencana Kerja  Pembangunan Daerah (RKPD).dan untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati, perlu data empirik.

“Sementara itu, harapan Saya, Pj Bupati Dani Ramdan  tetap melanjutkan sebagai Penjabat Bupati di Kabupaten Bekasi,  semakin berkinerja baik, wujudkan cita-cita Bekasi Makin Berani 2, menghantarkan  kesejahteraan pada  masyarakat Kabupaten Bekasi,” Harapnya.

Dan yang lebih penting menurut H. Yaman Edie Bair  adalah dukungan dari komponen masyarakat, lapisan dan elemen masyarakat kabupaten Bekasi, para tokoh masyarakat, Tokoh agama dan alim ulama, para cendikia, para profesional untuk mendukung langkah kebijakan Pj.Bupati Bekasi dalam memajukan pembangunan di kabupaten Bekasi. (Red)

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Sebut PJ Bupati Dani Ramdan Memiliki Etos Kerja Dan Mobilitas Yang Luas Biasa

0

BEKASI | KETUA Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Bekasi H.M. Samsul Bahri, SE,M.Si yang didampingi Wakil Ketua I H. Abduk Aziz HN, ST saat dietemui awak media di Gedung BAZNAS Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten menyampaikan sejauh ini ada lima program baznas yang sedang berjalan dan ada satu program kedepan yang akan dilaksanakan.

“Alhamdulillah semua berjalan dengan baik,” tutur H.Samsul kepada awak media, Rabu (14/12).

Masih menurut H. Samsul, setiap program kerja Baznas tentu lah membutuhkan dukungan dari pemerintah setempat, sesuai dengan pasal 34 UU 2011 bahwa ‘kepala daerah sebagai pembina Baznas yang berfungsi memberi fasilitas untuk sosialisasi dan edukasi’. Hal ini tercermin dari program kinerja Pj Bupati kabupaten Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini dipimpin Pj. Bupati Dani Ramdan sangat mensuprot terhadap program-program Baznas Kabupaten Bekasi.

“Sepanjang saya mengenal beliau yang dilantik Mei lalu, sangat memiliki etos kerja dan mobilitas yang luas biasa beliau sangat memegang teguh komitmen-komitmen, apalagi di Baznas ini banyak program program yang membutuhkan dukungan beliau selaku kepala daerah,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Bekasi.

Dikatakan Samsul Bahri, bahwa Pj Bupati Dani Ramdan sangat merespon terhadap program-program yang dicanangkan Baznas Kabupaten Bekasi.

“Beliau sangat paham tentang edukasi dan sosialisasi ini, tentu saja beliau langsung respon, bukan respon kepada Baznasnya tetapi respon kepada masyarakat, padahal saya tidak begitu kenal sama beliau, sebalik nya beliau pun tidak begitu kenal sama saya,” pungkasnya. (**)

Mencari Keretakan Gading di Pelupuk Mata

0

Bekasi – Kesempurnaan seorang pemimpin akan sulit didapatkan jika penilaian masyarakat mempunyai ekspektasi yang berlebih, berdasar pada  suka-suka hati tanpa melihat sisi keberhasilan dari hasil kerja nya. Hal itu disampaikan salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi, “H. Yaman Edie Bair saat ditemui awak Media disela waktu senggang nya di perum Sentral Park  (Rabu 14-2022).

H.Yaman berpendapat bahwa  sosial kontrol yang dilakukan oleh beberapa LSM di Kabupaten Bekasi yang meminta PJ.Bupati Dani Ramdan untuk Mundur, adalah hal yang tidak mendasar. 

Sosial kontrol disatu sisi sangatlah penting, namun disisi lain sosial kontrol yang berlebihan bisa menjadi preseden buruk yang menghambat langkah percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Landasan  kebijakan yang telah dibuat oleh Dani Ramdan dalam menjalankan TUPOKSI nya sebagai Penjabat Bupati, saya Pikir sudah Bagus, ungkap nya”.

Banyak sudah Produk Hukum kebijakan daerah yang sudah dirancang oleh Dani Ramdan sebagai Platform untuk membawa kabupaten Bekasi ke arah yang lebih baik  permasalahan ketenagakerjaan dan Vokasi,  permasalahan kekosongan jabatan, serapan anggaran sampai ke masalah sinkronisasi CSR antara Perusahaan /Pabrik-pabrik di Kabupaten Bekasi sudah mulai di benahi, menunjukan bahwa Jargon Bekasi Makin Berani bukanlah isapan Jempol semata, namun sudah mulai menunjukan hasil.

Menurut salah satu  Tokoh masyarakat yang dekat dengan awak media ini berharap, bahwa sekalipun ada dugaan yang menurut opini publik bahwa Dani Ramdan dikait-kait kan dengan berbagai hal yang dihembuskan oleh sekelompok masyarakat yang tidak menyukai nya, lantas bukan berarti menggugurkan prestasi yang telah di ditorehkannya. 

harusnya semua lapisan masyarakat kabupaten Bekasi mendukung nya, bersyukur mendapatkan seorang Pj Bupati Bekasi yang cerdas, pekerja keras dan berintegritas serta amanah dalam memimpin Kabupaten Bekasi ini, dan ini adalah hasil pengamatan saya”pungkas ketua Dewan Fatwa Petanesia Kabupaten Bekasi ini.

Karena menurutnya  tugas PJ Bupati itu berat, single Fighter,  tidak memiliki wakil PJ, Tugas berat ini akan diperingan bila saling di dukung, baik oleh DPRD sebagai mitra kerja,  dan tentunya masyarakat Kabupaten Bekasi.

Melalui Media ini, saya ingin menyampaikan bahwa Dani Ramdan salah satu aset birokrat  Jawa-Barat,  pejabat eselon II yang memiliki reputasi baik di Periode I penempatannya sebagai Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan  telah membuktikan kinerjanya, cepat tanggap dalam mengayomi aspirasi masyarakat, termasuk penanganan infrastruktur jalan dll. Hal inilah yang kemudian dilanjutkan di Periode II  yang semakin terarah” tambah pria yang juga pernah menjadi Ketua KADIN Kabupaten Bekasi.

Menyikapi terkait  demonstrasi yang telah berlangsung yang meminta DANI RAMDAN turun, adalah hal yang biasa di alam demokrasi. Masyarakat Boleh  menyampaikan aspirasi sepanjang muatan orasinya santun dan tidak anarkis.

Sementara menyikapi “Soal substansi yang menjadi bagian aspirasi para demonstran, menurut H. Yaman Edie Bair” PJ Bupati tidak dalam kontek berwenang untuk memberikan klarifikasi, karena ada 2 alasan, menurutnya,  Pertama, surat sifatnya permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, bukan kepada Pj Bupati Bekasi. Kemudian cukup Gubernur yang memanggil Pj Bupati untuk dimintai klarifikasi. Kedua, surat permohonan klarifikasi yang direkomendasikan Kemendagri tidak bermuatan etik. Hal semacam ini sifatnya normatif, yang sering dikeluarkan setiap Kemendagri terima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi,” pungkasnya.

Kemudian soal Demonstran yang meminta pemberhentian seorang Pj Bupati, hal tersebut  bisa dilakukan bila mana terbukti adanya pelanggaran berat korupsi, kolusi, nepotisme serta  Gratifikasi, atau terkait kinerja dan prestasi buruk dalam melaksanakan Rencana Kerja  Pembangunan Daerah (RKPD).dan untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati, perlu data empirik.

“Sementara itu, harapan Saya, Pj Bupati Dani Ramdan  tetap melanjutkan sebagai Penjabat Bupati di Kabupaten Bekasi,  semakin berkinerja baik, wujudkan cita-cita Bekasi Makin Berani 2, menghantarkan  kesejahteraan pada  masyarakat Kabupaten Bekasi,” Harapnya.

Dan yang lebih penting menurut H. Yaman Edie Bair  adalah dukungan dari komponen masyarakat, lapisan dan elemen masyarakat kabupaten Bekasi, para tokoh masyarakat, Tokoh agama dan alim ulama, para cendikia, para profesional untuk mendukung langkah kebijakan Pj.Bupati Bekasi dalam memajukan pembangunan di kabupaten Bekasi. (Red)

Pelantikan FPP, Dani Ramdan: Sarana Mempermudah Komunikasi

0

CIKARANG PUSAT – Sebanyak 19 pengurus Forum Pondok Pesantren (FPP) se-Kabupaten Bekasi resmi dilantik di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, pada Kamis (8/12). Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang hadir langsung dalam acara tersebut menyampaikan bahwa FPP ini merupakan pintu komunikasi, kolaborasi dan sinergi antar pemerintah daerah dengan 301 pondok pesantren yang tersebar diwilayah Kabupaten Bekasi.

Dani juga turut mengucapkan selamat atas dilantiknya para pengurus baru yang diharapkan dapat mengemban amanah dan tanggungjawab, sehingga mampu menjadi awal baik bagi FPP Kabupaten Bekasi dalam berikhtiar mencapai tujuan.

“Hari ini telah dilantik 19 orang pengurus FPP baru diberbagai wilayah Kabupaten Bekasi, saya ucapkan selamat dan semoga bisa mengemban amanah yang baik, mengingat pesantren memiliki posisi strategis dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula, Dani menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi telah merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pesantren yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dan sudah diserahkan kepada Provinsi Jawa Barat, guna mendukung dan memperkuat fungsi pesantren, yang dinilai perlu adanya payung hukum agar fasilitas penyelenggaraannya dapat terintegrasi dengan kebijakan Nasional.

“Perda Pesantren sudah disetujui DPRD tetapi sesuai prosedur Peraturan Undang-Undang telah diserahkan ke Provinsi dan sedang kita koordinasikan lagi. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah bisa kita sahkan,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Pesantren, terdapat tiga tugas utama yang dimiliki, yakni menjadi lembaga pendidikan, lembaga dakwah serta lembaga pemberdayaan masyarakat. Dani berkata, peran penting tersebut mampu memberikan tauladan bagi masyarakat, dan dapat mengembangkan keilmuan agama.

“Tugas utamanya ada tiga sesuai dengan Undang-Undang, kalau urusan dakwah dan pendidikan sudah sangat luar biasa. Disisi lain, mereka bisa mengembangkan produk unggulan yang tidak kalah dengan industri besar, ini menunjukan kekuatan pesantren bisa digali dari masyarakatnya.” katanya. (Red)

Ketua DPD IWOI Purwakata Minta Penyidik II Polres Selesaikan Penyidikan Kasus 4 Oknum Wartawan

0

PURWAKARTA, (BPK).- DPD IWOI Purwakata meminta penyidik Unit II Polres Purwakarta untuk menyelesaikan Penyidikan  kasus yang menimpa 4 oknum wartawan di Kota Istimewa ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD IWOI Purwakata, Irfan Abdul Hakim seusai pertemuan dengan Ketua Umum DPP IWOI dan keluarga tersangka, Jumat (9/12/2022) dinihari di Hotel Grand Sitbul.

“Kami meminta pihak Polres Purwakarta memberikan kepastian kasus ini mau dibawa kemana. Apa akan dilimpahkan ke Kejari atau restorative justice,” katanya.

Menurut Irfan, dalam KUHP dijelaskan
perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.

” Untuk perintah penahanan yang diberikan hakim Mahkamah Agung berlaku paling lama 50 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai,” ujar Irfan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP IWOI, NR Icang Rahardian menegaskan, IWO Indonesia akan membantu rekan-rekan media Purwakarta agar bisa diproses sesuai aturan.

“Kami siap ‘all out’ menanggani kasus ini. Kami serahkan ke pihak Polres mau dibawa kemana kasus ini,” kata Icang. (Red)

DPD IWO Indonesia Purwakarta Laporkan  Dugaan Penyalahgunaan DBHP dan RB 2016-2017 ke Kejari  

0

PURWAKARTA, (BPK).- DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) secara resmi membuka laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (5/12/2022).

Laporan pengaduan yang dilayangkan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah (DBHP dan RD) tahun 2016-2017 sebesar Rp 47,2 miliar dan DBHP dan RD tahun 2018 sebesar Rp 24,4 miliar.

Anggaran DBHP dan RD tahun 2016-2017 dan DBHP tahun 2018 yang totalnya mencapai Rp 71,7 miliar sudah terserap.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD IWO Indonesia (IWOI) Purwakarta, Irfan Abdul Hakim, Senin (5/12/2022).

“Kami meminta pihak kejaksaan menuntaskan kasus ini. Alasan DPD IWOI Purwakata membuka ini, karena banyak kasus dugaan korupsi Pemda Purwakarta yang tidak tuntas penyelesaian perkaranya. Oleh karena itu, kami IWO Indonesia siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutur Irfan.

Seperti diberikan sebelumnya, adanya hutang di masa kepemimpinan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kepada pemerintahan desa sebesar Rp 71,7 miliar menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Bahkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberikan pernyataan yang menohok tentang pengelolaan keuangan di jaman Dedi Mulyadi sangat buruk.

Dan Ambu Anne mengaku tidak akan membayarkan hutang DBHP dua tahun  yang dipakai mantan bupati Dedi Mulyadi.

Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta, Budi Pratama mengatakan masalah hutang Pemkab Purwakarta kepada pemerintahan desa itu berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah (DBHP dan RD) tahun 2016-2017 sebesar Rp 47,2 miliar dan DBHP dan RD tahun 2018 sebesar Rp 24,4 miliar.

Pihaknya mempertanyakan kalau di sisi anggaran DBHP dan RD tahun 2016-2017 dan DBHP tahun 2018 yang totalnya mencapai Rp 71,7 miliar sudah terserap.

Namun tidak diserahkan kepada pemerintahan desa, berarti dana tersebut diduga terpakai atau dialihkan untuk kegiatan lain.

“Ini merupakan bukti adanya dugaan penyalahgunaan APBD dan aparat penegak hukum harus pro aktif menyikapi masalah tersebut,” kata Budi Pratama.

Dikatakan, permasalahan hutang DBHP dan RD sekarang telah menjadi konsumsi politik, padahal seharusnya menjadi kasus hukum.

Bahkan, sebelumnya aktivis anti korupsi di Purwakarta sudah membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah seorang kepala desa mengakui
DBHPRD mulai diluncurkan pemerintah daerah pada tahun 2015 lalu.

Namun pada saat awal peluncuran saja, semua desa di Purwakarta hanya menerima 40% saja dan sisanya termasuk untuk tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak pernah diterima lagi. (Vans/Red)

Demi Keuntungan, Oknum Kordinator PSM Kecamatan Karang Bahagia Diduga Paksa KPM Beli Paket Sembako

0

Kabupaten Bekasi – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk bahan pangan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sudah diganti menjadi bantuan uang tunai.

Namun di lapangan, ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu diduga masih dicurangi oleh sejumlah oknum. Salah satunya terjadi hampir seluruh Desa di Wilayah Kecamatan Karang Bahagia. Seperti di Desa Karangsatu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yang Membagikan Bansos uang tunai pada Hari Senin (28/11/2022).

Diduga sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ada terkesan dipaksakan oleh Oknum Kordinator PSM Kecamatan Karang Bahagia yang mengkordinir E-Warung agar membelanjakan uang tunai yang mereka terima oleh kantor pos untuk membeli paket sembako.

Diperkuat adanya dugaan dipaksakan untuk beli Paket sembako, Salah satunya informasi dari Rukun Tetangga (RT) untuk mengarahkan warganya membeli paket sembako.

“Kalau aturannya boleh dimana saja, kenapa warga harus di arahkan, gak mau takut salah”, ujar RT kepada wartawan, saat menanyakan hal tersebut.

Pantauan wartawan, Dilokasi penyaluran BPNT dibeberapa Desa Diwilayah Kecamatan Karang Bahagia Hampir keseluruhan membeli paket sembako yang seharunnya uang Tunai. Salah satunya di Desa Karangsatu.

Skema penyaluran uang tunai untuk KPM Warga Desa Karangsatu disalurkan oleh kantor Pos dan dibantu oleh Pemerintahan Desa Karangsatu, mulai dari aparatur Desa dan BPD.

Dari jumlah uang senilai Rp600 ribu yang diterima, Sebagian KPM disinyalir harus membelanjakan Rp400 ribu untuk dua paket sembako

Tak sampai di situ, dari uang Rp 400 ribu yang dibelanjakan di agen, KPM mengaku tidak mendapatkan barang yang kualitasnya bagus. Ada indikasi kerugian dari KPM hingga terjadinya monopoli.

‘’Kita tidak menerima kwitansi pembelian, harusnya kan dapat kwitansi rincian pembelian, ini tidak ada. Contoh kecil saja beras yang kita terima itu sangat buruk, tidak sesuai kualitas premium” terang LA salah satu warga Desa Karangsatu selaku KPM mengatakan kepada wartawan.

Tak Hanya Warga Desa Karang Satu, salah satu Warga Desa lainnya juga mengeluhkan yang sama.

“Berasnya kayak beras tembusan, warna kuning, tadi sudah dimasak, berasnya megar warna kuning”, ujarnya.

Tokoh pemuda Desa Karagsatu, Kando Widodo yang berada diruangan Kepala Desa berang dan meminta Kepala Desa untuk mengavaluasi atas polemik dan kegaduhan ini agar tidak terjadi lagi.

Bahkan, Politisi PDIP itupun mengultimatum jika Pemerintah Desa tidak bisa mengevaluasi, maka biarkan masyarakat yang akan mengevaluasi sendiri dengan cara kami selaku masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima, disalah satu Agen di Wilayah Kecamatan Karang Bahagia, bahwa ia hanya ketitipan barang, kalau mau lebih jelas silah tanya Joko Kordinator PSM Kecamatan Karang Bahagia.

Sementara itu, Joko yang juga sebagai Kordinator Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kecamatan Karang Bahagia saat dikonfirmasi memilih bungkam seribu bahasa. (Red)

Ketum IWO Indonesia Sampaikan Permohonan Maaf, Tetap Teguh Kawal Perjuangan

0

CIKARANG | ONEDIGINEWS.COM | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia meminta maaf kepada Tim Kuasa Hukum Gusti Setva Gumilar dan Zaenal Mustopa, terkait pemberitaan.

“Kami atas nama Ketua Umum DPP IWO Indonesia dan seluruh jurnalis media online yang tergabung dalam organisasi IWO Indonesia, menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada tulisan atau pemberitaan yang telah menyinggung sahabat saya, kawan saya, Kang Asep Agustian SH.,MH.,” ungkap Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, dalam jumpa persnya, Kamis (10/11/2022).

” sekali lagi atas nama Ketua Umum DPP IWO Indonesia, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ungkap Icang menandaskan.

Ditegaskannya, IWO Indonesia akan tetap teguh mengawal dan mendukung kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dengan kekerasan yang menimpa Gusti dan Zaenal, dua wartawan Karawang.

“Apa bila ada hal-hal lain atau isue miring terhadap IWO Indonesia apapun itu, kami pastikan IWO Indonesia masih memegang teguh perjuangan mengawal proses penegakan hukum yang terjadi di Kabupaten Karawang,” tegas Icang.

“Sekali lagi saya atas nama ketua umum DPP IWO Indonesia memohon maaf atas pemberitaan yang telah beredar di media online wartawan yang tergabung dalam IWO Indonesia,” pungkasnya. (Red)

Misteri Ada Dugaan Uang Rp. 3 Miliar, IWO Indonesia Merasa di Prank!

0

KARAWANG – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mengaku kecewa dan merasa di Prank! ketika mendengar kabar adanya dugaaan upaya perdamaian antara pihak korban melalui kuasa hukumnya dengan pihak terduga pelaku penganiayaan dan penculikan dengan kekerasan, AAR, hingga mencapai miliaran rupiah.

Oleh karenanya, untuk mendapatkan keutuhan kebenaran informasi tersebut, DPP IWO Indonesia melalui DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang akan segera berkirim surat kepada Tim Kuasa Hukum Gusti Setva Gumilar dan Zaenal Mustopa, korban dugaan penganiayaan dan penculikan dengan kekerasan.

“Kami mendengar informasi, diduga ada upaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ), dimana kabarnya, diduga dari pihak korban melalui kuasa hukumnya meminta uang perdamaian mencapai hingga Rp. 3 Miliar. Yang kami dengar dilapangan seperti itu,”kata Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, kepada awak media, Selasa (8/11/2022).

“Oleh karena itu IWO Indonesia akan surati Kuasa Hukum Gusti dan Zaenal, yakni Asep Agustian dan tim, untuk mempertanyakan dan memastikan benarkah informasi yang beredar tersebut,” ungkapnya.

Menurut Icang, jika benar ada upaya perdamaian antara Gusti dan Zaenal dengan AAR diduga dengan uang perdamaian yang jumlahnya fantastis, tentu ini sangat disesalkan.

“Jika benar dugaan itu sungguh sangat disesalkan, kami merasa di Prank!,” imbuhnya.

“Kami berharap hal tersebut hanya sekedar isue, namun untuk memastikan kami akan bersurat kepada tim kuasa hukum korban,” pungkasnya. (Red)

dr. Asep Surya Atmaja Resmi Nahkodai KORMI Kabupaten Bekasi

0

KABUPATEN BEKASI ||Pengurus Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bekasi masa bakti 2022-2026 resmi dilantik oleh Ketua Umum KORMI Provinsi Jawa Barat Ir. Denda Alamsyah, ST.

Pelantikan ini bertemakan “KORMI Kabupaten Bekasi Mewujudkan Masyarakat Sehat, Bugar, Gembira, Luar Biasa,” yang diselenggarakan di Hotel Swissbellin Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (24/10/22).

Ketua KORMI Kabupaten Bekasi dr Asep mengatakan KORMI merupakan organisasi berhimpunnya induk organisasi olahraga (Inorga) yang berperan penting kegiatan olahraga rekreasi untuk terwujudnya partisipasi olahraga masyarakat.

“Olahraga itu butuh juga kesenanganan, yakni bertujuan untuk kesehatan, orang sehat belum tentu bugar, orang bugar belum tentu sehat seperti contoh tadi olahraga Cheerleader tadi ya bersifat Fun dan Ceria,” ucapnya.

KORMI mempunyai tugas dan peran yang besar dalam membantu pemerintah dalam menentukan arah kebijakan terkait pengelolaan, pengembangan dan pembinaan serta pengembangan olahraga rekreasi masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Dibentuknya KORMI ini untuk terwujudnya Olahraga Keluarga dan Masyarakat Kabupaten Bekasi yang Sehat Bugar serta Berprestasi” imbuhnya.

Kendati demikian, di Kabupaten Bekasi ini baru terekspos adanya KORMI sebelum-nya di tingkat Provinsi dan Kabupaten lain sudah terbentuk oleh itu semoga kedepannya berjalan lancar.

Selain itu, terdapat total ada dua puluh cabang olah raga (Cabor) yang baru bergabung dengan KORMI ditahun ini.

Yaitu ada YJI, Perwatusi, Senam Tera, PORPI, POGTI, KOSTI, ASTA, Perpatri, AKTI, Perbafi, Portina, Pelangi, YPOK, Pergatsi, AVGI, YGA, Cheerleader, Sepeda BMX, ILDI, dan Panco,” pungkasnya. (red)

0FansLike
3,790FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Recent Posts