CIKARANG – BEKASI: Hilangnya peralatan petugas ukur PTSL di Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dinilai kelalaian dari Kepala Desa Sukamulya hal tersebut di sampaikan oleh Kuasa Hukum Korban Adv. Nisan Radian, SH di Cikarang Kabupaten Bekasi. Rabu 27 Juli 2022.
Menurut Adv. Nisan Radian, SH semestinya, Kepala Desa bertanggung jawab atas semua kehilangan yang dialami klien kami, karena hal tersebut adalah tanggung jawab Kepala Dewa sebagai tuan rumah dan sebagai penanggung jawab dari kemanan baik personil dan alat yang di bawa petugas PTSL BPN Kabupaten Bekasi.
Masih menurut Kuasa Hukum Korban, “Klien kami sebenarnya sudah di janjikan dari pihak desa untuk mengganti semua barang- barang yang telah hilamg namun hingga kini pihak Desa tidak kunjung menyelesaikan perkara hilangnya barang – barang atau peralatan ukur serta barang – barang lainnya milik petugas PTSL BPN Kabupaten Bekasi.”
Ditempat terpisan Korban ( lT), mengungkapkan bahwa “dari bulan Pebruari 2022 saya telah melaporkan kasus kehilangan ini pada polsek Sukatani namun baik Polsek dan Pihak Desa tidak ada informasi kelanjutan dari barang – barang yang hilang dan saya sangat menyesalkan hal tersebut, semestinya tanggung jawab keamanan adalah tanggung jawab Kepala Desa bukan tanggung jawab kami.” Tutup ( IT ) ditemui kemarin rabu 27 Juli 2022 di halaman Polsek sukatani Kabupaten Bekasi.
( Afif )