Home Hukum Kasus Sengketa Lahan, Warga Dipaksa Keluar Rumah oleh Puluhan Preman

Kasus Sengketa Lahan, Warga Dipaksa Keluar Rumah oleh Puluhan Preman

186
0

JAKARTA – Dua orang warga Jakarta bernama Syarif dan Diana, diduga mengalami tindak premanisme oleh sekelompok orang tak dikenal. Kedua korban dipaksa para pelaku keluar meninggalkan rumah yang telah dihuni selama puluhan tahun.

Seluruh barang-barang korban dikeluarkan secara paksa oleh preman yang berjumlah puluhan tersebut. Syarif yang tinggal di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan Diana di Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, tak berdaya melawan para preman yang mengusir keduanya dari kediaman masing-masing.

Aksi premanisme ini dilatarbelakangi kasus sengketa lahan, di mana kedua korban merupakan ahli waris. Korban Syarif mengaku belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga ia merasa masih memiliki hak tinggal di rumah tersebut.

Baca Juga :  Dilantik Hari Ini, Dani Ramdan Resmi Jadi Pj Bupati Bekasi

Karena itu, Syarif pun melaporkan HB cs yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/3012/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Juni 2022. HB cs dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan decara bersama-sama.

Sebelumnya korban Diana juga telah melaporkan HB cs ke Polres Jakarta Timur dengan nomor LP/B/809/IV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2022. Diana melaporkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang menggunakan ancaman kekerasan atau melawan.

“Padahal sebelumnya saya dan HB sudah sepakat akan tunduk pada keputusan inkrah pengadilan. Tapi HB tetap bersikeras tak mau, dan tetap menyuruh saya mengosongkan rumah,” kata Syarif, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Buka Ajang Street Race di Meikarta Bekasi

Sementara kuasa hukum korban, Deny P Pandie, mengaku kecewa dengan pihak kepolisian yang belum juga menindaklanjuti laporan kliennya. Padahal menurutnya para pelaku sudah jelas melakukan tindakan yang melawan hukum.

“Karena kan belum ada inkrah dari pengadilan, jadi masih ada hak korban menempati rumah tersebut. Tapi secara paksa diusir dan dikeluarkan barang-barangnya, ini kan sudah melanggar hukum,” ujar Deny.

Pihak korban berharap polisi dapat berlaku adil menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu. Korban ingin para pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

“Ya kita minta pihak kepolisian agar bersikap adil dan segera bertindak menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus ini,” tandas Deny. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

14 − 11 =